Cara Buat Paspor Oline Tanpa Antri
Cara Buat Paspor Oline Tanpa Antri
1. Download aplikasi Antrian Paspor di Google Play Store
2. Daftar akun baru
3. Buka aplikasi dan daftarkan diri sesuai dengan formulir yang tersedia
4. Isi data permohonan antrian paspor
5. Permohonan Antrian Paspor
6. Pilih Kantor Imigrasi
7. Tentukan Jumlah Pemohon
8. Pilih Tanggal dan Waktu Kedatangan
9. Pilih Jenis Permohonan
10. Jadwal Antrian dan Bukti Pendaftaran
Cara Daftar Antrian Online Lewat whatsppp gateway service.
Cara mengurus antrean paspor lainnya bila tidak bisa lewat aplikasi, dapat menggunakan whatsapp gateway service.
Saat ini, baru ada 4 kantor imigrasi yang menggunakan layanan whatsapp gateway service untuk daftar antrean online, yaitu:
Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung dengan nomor layanan 0822 1234 567 Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat dengan nomor layanan 0812 3456 789Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang dengan nomor layanan 0812 3541 0000Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor dengan nomor layanan 08 1111 2222
Berikut caranya mengambil antrean online untuk syarat buat paspor Online Tanpa Antri.
Buka aplikasi whatsApp, kemudian buat chat baru dengan format #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor.Contoh: #BEDUL#19071996#01012019.Kemudian, kirim chat ke nomor operator layanan masing-masing wilayah kantor imigrasi.
Biaya Pembuatan Paspor
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-
Prosedur Pembuatan Paspor
Setelah mempersiapkan syarat buat paspor, Anda bisa memilih berbagai cara untuk membuat paspor yang salah satunya adalah datang langsung ke kantor imigrasi.
Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara manual, pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan syarat buat paspor.Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan syarat buat paspor sebagaimana dimaksud pada poin 1Dokumen kelengkapan syarat buat paspor yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaranDalam hal dokumen kelengkapan syarat buat paspor dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.Syarat buat paspor untuk WNI
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan syarat buat paspor yang terdiri atas:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing kewarganegaraan Indonesia.
- pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Syarat buat paspor untuk anak WNI
- KTP kedua orangtua asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Akte lahir anak atau surat baptis, asli dan fotokopi
- Buku nikah atau akte nikah orangtua, asli dan fotokopi
- Paspor orang tua asli
- Paspor lama anak bagi yang ingin perpanjang
Syarat Buat Paspor untuk WNI yang Berdomisili di Luar Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan syarat buat paspor berikut ini:
Syarat Buat Paspor untuk Anak WNI yang Lahir di Luar Indonesia
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan syarat buat paspor ini:
Cara Buat Paspor Oline Tanpa Antri
1. Download aplikasi Antrian Paspor di Google Play Store
2. Daftar akun baru
3. Buka aplikasi dan daftarkan diri sesuai dengan formulir yang tersedia
4. Isi data permohonan antrian paspor
5. Permohonan Antrian Paspor
6. Pilih Kantor Imigrasi
7. Tentukan Jumlah Pemohon
8. Pilih Tanggal dan Waktu Kedatangan
9. Pilih Jenis Permohonan
10. Jadwal Antrian dan Bukti Pendaftaran
Cara Daftar Antrian Online Lewat whatsppp gateway service.
Cara mengurus antrean paspor lainnya bila tidak bisa lewat aplikasi, dapat menggunakan whatsapp gateway service.
Saat ini, baru ada 4 kantor imigrasi yang menggunakan layanan whatsapp gateway service untuk daftar antrean online, yaitu:
Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung dengan nomor layanan 0822 1234 567
Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat dengan nomor layanan 0812 3456 789
Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang dengan nomor layanan 0812 3541 0000
Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor dengan nomor layanan 08 1111 2222
Berikut caranya mengambil antrean online untuk syarat buat paspor Online Tanpa Antri.
Buka aplikasi whatsApp, kemudian buat chat baru dengan format #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor.
Contoh: #BEDUL#19071996#01012019.
Kemudian, kirim chat ke nomor operator layanan masing-masing wilayah kantor imigrasi.
Biaya Pembuatan Paspor
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-
Prosedur Pembuatan Paspor
Setelah mempersiapkan syarat buat paspor, Anda bisa memilih berbagai cara untuk membuat paspor yang salah satunya adalah datang langsung ke kantor imigrasi.
Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara manual, pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan syarat buat paspor.
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan syarat buat paspor sebagaimana dimaksud pada poin 1
Dokumen kelengkapan syarat buat paspor yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
Dalam hal dokumen kelengkapan syarat buat paspor dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Syarat buat paspor untuk WNI
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan syarat buat paspor yang terdiri atas:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing kewarganegaraan Indonesia.
- pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Syarat buat paspor untuk anak WNI
- KTP kedua orangtua asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Akte lahir anak atau surat baptis, asli dan fotokopi
- Buku nikah atau akte nikah orangtua, asli dan fotokopi
- Paspor orang tua asli
- Paspor lama anak bagi yang ingin perpanjang
Syarat Buat Paspor untuk WNI yang Berdomisili di Luar Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan syarat buat paspor berikut ini:
Syarat Buat Paspor untuk Anak WNI yang Lahir di Luar Indonesia
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan syarat buat paspor ini:
Komentar
Posting Komentar