10. Cara Mudah Daftar NPWP 2023
Cara Mudah Daftar NPWP 2023
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Apakah NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang, NPWP bersifat wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia baik itu perorangan/pribadi, perusahaan, koperasi, BUMN, Firma, PT, CV, kongsi, Persekutuan, Yayasan, Organisasi dan lain sebagainya.
Kartu NPWP berfungsi sebagai identitas pengenal bagi setiap warga yang memiliki hak dan kewajiban dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan pajak. Artinya, NPWP merupakan identitas wajib pajak dengan fungsinya sebagai sarana administrasi perpajakan, dan identitas resmi atau tanda pengenal setiap wajib pajak dalam pembayaran pajak dan admistrasi perpajakan.
NPWP ini biasanya digunakan dalam setiap transaksi kredit bank, kredit barang elektronik, dan lain-lain. Tentu saja pajak yang sudah dibayarkan memiliki efek yang berdampak besar pada kehidupanmu.
Setelah tahu manfaat besar dari membayar pajak, tidak ada alasan lagi untuk tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Syarat membuat NPWP Online
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan yang berlaku dalam mendaftar NPWP. Penting bagi kamu untuk mengetahuinya.
- Warga Negara Indonesia
- Mempersiapkan KTP
- Mempersiapkan Nomor Kartu Keluarga (KK)
Jika kamu termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang sedang bekerja di Indonesia, maka kamu harus melampirkan paspor, dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang sudah di-scan.
Cara Membuat NPWP Online
Apabila seluruh persyaratan sudah terlengkapi kamu tinggal mengikuti cara-cara berikut ini yaitu tata cara membuat NPWP secara online melalui laman resmi Dirjen Pajak.
Tapi sebelum itu, kamu akan diminta melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu, simak caranya dibawah
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id/.
- Pada laman tersebut klik menu Daftar.
- Masukkan alamat email aktif dan tulis captcha sesuai gambar lalu klik daftar.
- Nantinya ada pemberitahuan sukses dan akan dialihkan ke link yang dikirim melalui email terdaftar untuk melanjutkan pendaftaran.
- Setelah klik link verifikasi dari email, Kamu akan kembali diarahkan ke laman pendaftaran tahap kedua.
Di tahap ini Kamu tinggal menuliskan data-data yang diminta sesuai instruksi dan jangan lupa pilih jenis pajaknya untuk orang pribadi.
Syarat wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha
- WNI: Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: Fotocopy Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau. Fotocopy paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- WNA: Fotocopy Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) merupakan salah satu primadona produk keimigrasian di antara orang asing. Dengan kartu ini, orang asing bisa beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama
- WNI: Fotocopy KTP
- WNA: Fotocopy KITAS; atau Fotocopy KITAP
- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) merupakan nomor identitas yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha
- Menyiapkan surat keterangan dan akta.
- Identitas diri dari salah satu yang berwenang di usaha terkait tersebut.
- Menyertakan surat penyertaan dengan menggunakan materai dari salah satu pihak yang berwenang di badan usaha dagang tersebut.
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.
Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim
- WNI: Fotocopy KTP
- WNA: Fotocopy Paspor, KITAP, KITAS
- Fotocopy NPWP Suami
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Fotocopy surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
- Fotocopy surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
Setelah itu, tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda. Apabila kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Anda bisa mengulangi daftar NPWP online di ereg.pajak.go.id/daftar.
Iitulah cara daftar Cara Mudah Daftar NPWP 2023 yang bisa Anda coba di rumah. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar