14. Etle Online Cara Bayar Tilang Elektronik



ETLE ONLINE CARA BAYAR TILANG ELEKTRONIK 


Cek nama atau kendaraan yang terkena tilang online dan cara bayar denda tilang etle. Saat ini, seluruh wilayah Indonesia sudah menerapkan tilang online dengan Electronic Traffic Law Enforcement (etle).Dilansir dari website resmi Korlantas Polri, Korlantas Polri telah menuntaskan sistem pengawasan tilang online berbasis elektronik atau etle di seluruh Indonesia. Penerapan tilang online etle ini bertepatan dengan ulang tahun Korlantas Polri ke 67 tahun pada 22 September 2022.

Sebanyak 26 Polda telah tersedia sistem tilang online etle dimana 12 Polda sudah melakukan launching etle pada tahap 1. Kkemudian 14 Polda menyusul tilang online etle di tahap kedua. Bertepatan dengan hut Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 Korlantas Polri kembali melakukan launching etle untuk tilang online tahap tiga di 8 Polda. Tilang online itu di antaranya di Polda Aceh, Polda Kepri, Polda Kaltara, Polda Sulteng, Polda Sulbar, Polda Sultra, Polda Maluku, dan Polda Maluku Utara.

Dengan diadakannya launching etle tahap 3 yang dilakukan bertepatan dengan hut lalu lintas bhayangkara sekaligus menandakkan sistem etle yang telah beroperasi di 34 Polda seluruh wilayah Indonesia, dalam launching etle tahap 3, Korlantas Polri juga turut melakukan pengembangan dan pembaharuan tilang online berupa etle Mobile Device. Sistem tilang online etle bekerja dalam perangkat elektronik yang digunakan secara portable dan mobile yang terbagi menjadi 3, etle mobile on board, etle mobile hand held, serta etle mobile Apps.

Setiap pelanggaran lalu lintas akan terekam oleh kamera portable yang ada pada kendaraan Polantas (etle mobile on board) yang bergerak di titik rawan yang tidak terjangkau kamera etle statis. Sementara etle mobile hand held merekam pelanggaran menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi dengan data etle Nasional. Serta etle mobile Apps yang berisi informasi dan konfirmasi penindakan pelanggaran etleyang terintegrasi secara Nasional.


Proses Tilang Elektronik

Etle Online Cara Bayar Tilang Elektronik

Berdasarkan kamera pengawas, petugas kepolisian akan mengecek identitas kendaraan pelanggar dari electronic registration and identification (ERI) untuk selanjutnya memproses denda tilang elektronik, dalam waktu maksimal tiga hari setelah terjadi pelanggaran etle, petugas kepolisian akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Dalam surat konfirmasi e-tilang tersebut, terdapat rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan, pada surat konfirmasi e-tilang tersebut juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit etle masing-masing Polda. konfirmasi tilang dapat dilakukan secara daring. hal ini dilakukan sebagai hak jawab kepemilikan kendaraan.

Bagi pemilik kendaraan akan diberikan maksimal lima hari untuk klarifikasi etle. Jika pelanggar telah mengkonfirmasi pelanggaran yang dilakukan, maka pelanggar akan menerima surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.


Lokasi Tilang Elektronik di Jalan Tol

Etle Online Cara Bayar Tilang Elektronik

Dalam menangkap pelanggaran batas kecepatan, ada alat speed cam atau kamera untuk mengukur kecepatan. Speed camera ini dipasang di 5 ruas jalan tol, diantaranya yaitu:

    1. Tol Jakarta-Cikampek

    2. Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ

    3. Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno Hatta

    4. Tol Dalam Kota

    5. Tol Kunciran-Cengkareng

Sementara itu, untuk menindak kendaraan yang melanggar muatan atau overload, akan ada alat Weight in Motion (WIM) atau timbangan otomatis anti-truk overload.


Alat WiM ini dipasang di dua ruas tol.

Etle Online Cara Bayar Tilang Elektronik

    1. Tol JORR

    2. Tol Jakarta-Tangerang

Itulah informasi lengkap mengenai cara cek dan bayar denda tilang elektronik. Semoga membantu.


Cara Cek Tilang Online Elektronik Etle 

Mengutip Kompas.com, untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:


  • Kunjungi https://etle-pmj.info/id/check-data
Etle Online Cara Bayar Tilang Elektronik


  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
Etle Online Cara Bayar Tilang Elektronik
  • Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
Etle Online Cara Bayar Tilang Elektronik
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

Etle Online Cara Bayar Tilang Elektronik


Apa Saja Sanksi Pelanggaran Tilang Elektronik

Etle Online Cara Bayar Tilang Elektronik

Sanksi pelanggaran tilang online disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.


Etle Online Cara Bayar Tilang Elektronik

Etle Online Cara Bayar Tilang Elektronik

Ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan.

Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online:

      

      1. Bayar Denda Tilang Elektronik Via Teller BRI

Etle Online Cara Bayar Tilang Elektronik

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  • Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  • Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  • Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
  • Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

     2. Bayar Denda Tilang Online Via ATM BRI:

Etle Online Cara Bayar Tilang Elektronik

  • Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  • Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  • Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  • Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

     3. Cara Bayar Denda Tilang Online Via Mobile Banking BRI:

Etle Online Cara Bayar Tilang Elektronik

  • Login aplikasi BRI Mobile.
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  • Masukkan PIN.
  • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

     4. Bayar Denda Tilang Online Via Internet Banking BRI:

Etle Online Cara Bayar Tilang Elektronik

  • Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  • Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  • Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Masukkan password dan mToken.
  • Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

     5. Bayar Denda Tilang Online Via EDC BRI:

Etle Online Cara Bayar Tilang Elektronik

  • Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  • Swipe kartu Debit BRI Anda.
  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan PIN.
  • Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
  • Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
  • Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

      6. Bayar Denda Tilang Online Via Bank Lain:

Etle Online Cara Bayar Tilang Elektronik

  • Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  • Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
  • Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Itulah info penerapan tilang online di seluruh Indonesia tahun 2022 serta cara cek tilang online dan cara bayar denda tilang online. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan Anda dan orang lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

16. Privacy Policy

02. Privacy Policy

30. Cara Main Lato Lato Pletok