16. Solusi Bayar Pajak Online : Cara Bayar Pajak PBB
Solusi Bayar Pajak Online
Cara Bayar Pajak PBB
Bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kini semakin mudah. Masyarakat bisa membayar PBB secara online tanpa harus keluar rumah. Solusi bayar Pajak PBB online, Saat ini, cara bayar PBB online bisa dilakukan di berbagai platform. Mulai dari bayar PBB online lewat aplikasi Solusi Bayar Pajak Online : Cara Bayar Pajak PBB, Bayar pajak melalui m-banking, Bayar Pajak melalui kantor pos.
Cara bayar PBB online tentu menjadi pilihan praktis karena bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Syaratnya, Anda memiliki smartphone atau PC yang terhubung dengan jaringan internet, Bayar PBB sendiri sudah menjadi rutinitas masyarakat pemilik tanah dan bangunan setiap tahunnya. Meski begitu, sebagian wajib pajak masih ada yang terlambat membayar PBB sehingga terkena denda keterlambatan.
Pajak bumi dan bangunan atau PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan, PBB ini ditanggung oleh perseorangan maupun badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi tertentu atas dasar hak kepemilikan untuk tanah serta bangunan.
Individu perseorangan atau badan yang termasuk dalam wajib pajak tersebut harus segera melunasi pembayaran pajak paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Tanah dan bangunan yang menjadi objek PBB adalah yang memberikan manfaat, keuntungan ekonomi, atau tanah/bangunan tersebut memiliki status ekonomi, Adapun yang tidak termasuk objek pajak PBB adalah tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti untuk sarana pendidikan, ibadah, kesehatan, lahan pemakaman, dan sejenisnya.
PBB adalah pajak pusat, namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Mulai 1 Januari 2014, PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah. Sementara untuk PBB perkebunan, perhutanan, pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat, PBB dibayarkan secara tahunan dan aturan mengenai pengenaan PBB terdapat pada UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994.
Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.
Cara Membayar PBB Melalui Kantor Pos
- Datangi Kantor Pos terdekat.
- Tunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2
- Setorkan pembayaran sesuai dengan kewajiban yang harus kamu bayar.
Bank Central Asia
Bank Mandiri
Bank Negara Indonesia
2. Selanjutnya, masukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Pilih menu Lanjut
3. Kemudian, akan ditampilkan laman data informasi pembayaran PBB. Jika seluruh data telah sesuai, maka dapat memilih menu ‘Konfirmasi’
4. Selanjutnya akan muncul laman konfirmasi yang meliputi sumber dana, nama pelanggan, nomor pembayaran, institusi, hingga jumlah pembayaran. Jika Anda ingin melanjutkan pembayaran PBB, silahkan pilih menu Konfirmasi
5. Kemudian masukkan password lalu pilih menu ‘Lanjut’
6. Transaksi pembayaran PBB telah berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi bukti
7. Simpan bukti transaksi dengan melakukan tangkapan layer atau screenshot sebagai data cadangan jika diperlukan.
Komentar
Posting Komentar