Perpanjang SKCK Online Terbaru
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh pihak kepolisian kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
SKCK banyak diperlukan oleh masyarakat yang ingin mendaftar kerja, sebagai bukti valid, bahwa seseorang bersih dari catatan kriminal. SKCK juga dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Dikutip dari situs skck.polri.go.id, SKCK berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Setelah itu, SKCK bisa kembali diperpanjang.
Dikutip dari laman polri.go.id, SKCK adalah adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan seseorang atau individu.
SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Pada awalnya, surat ini hanya diberikan kepada warga yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan.
Namun, persyaratan SKCK saat ini tidak lagi seperti pembuatan SKKB. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas.
Biaya Membuat Dan Perpanjang SKCK
Adapun biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000. Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Syarat Perpanjang SKCK
1. Membawa Lembar SKCK Lama Yang Asli / Legalisir
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
2. Membawa Fotocopy KTP/SIM
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.Fungsi utama KTP adalah sebagai data diri resmi penduduk. KTP berisikan data diri, dari nama hingga alamat, dilengkapi cip untuk menyimpan data penduduk secara elektronik.
3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
Kegunaan Kartu Keluarga penting sebagai dokumen kependudukan bagi masyarakat yang telah berkeluarga. Dikutip dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat dokumen kependudukan lainnya.
4. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
Secara definisi, akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.
5. Pas Foto Terbaru Berwarna Ukuran 4×6 3 Lembar
Sebagai identitas pribadi. Sebagai proses administrasi. Untuk membuat berkas-berkas perusahaan atau sekolah. Untuk berkas pengurusan SKCk
6. Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Syarat Perpanjang SKCK Online
Berikut syarat dokumen yang harus dipersiapkan sebelum melakukan perpanjang masa berlaku SKCK online:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
Kegunaan Kartu Keluarga penting sebagai dokumen kependudukan bagi masyarakat yang telah berkeluarga. Dikutip dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat dokumen kependudukan lainnya.
2. Kartu Identitas Lain
Menjamin akses sarana umum. Mencegah terjadinya perdagangan anak. Menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk. Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
3. Paspor (Untuk SKCK Online Mabes Polri)
Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.
4. Kartu Keluarga
Kegunaan Kartu Keluarga penting sebagai dokumen kependudukan bagi masyarakat yang telah berkeluarga. Dikutip dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat dokumen kependudukan lainnya.
5. Akta Lahir / Kenal Lahir
Secara definisi, akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.
6. Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x 6 3 Lembar
Sebagai identitas pribadi. Sebagai proses administrasi. Untuk membuat berkas-berkas perusahaan atau sekolah. Untuk berkas pengurusan SKCK
7. Soft File Sidik Jari
Pembuatan dan pengambilan rumus sidik jari merupakan salah satu persyaratan dalam pembiatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dimaksudkan sebagai rekam identifikasi yang bersangkutan, serta sebagai acuan untuk cacatan bahwa yang bersangkutan pernah terlibat / tidak pernah terlibat tindak pidana.
Cara Perpanjang SKCK Online
Setelah Anda mempersiapkan dokumen di atas, berikut cara perpanjamg SKCK online melalui skck.polri.go.id
1. Buka Browser Masuk Ke Laman https://skck.polri.go.id/
2. Lakukan Registrasi Isi Formulir Secara Online
3. Lampirkan Dokumen Syarat Perpanjang SKCK
4. Dapatkan Kode Untuk Mencetak SKCK (Barcode)
5. Datang ke Loket Pelayanan Polres / Polsek
6. Pemohon SKCK Membayar Biaya Sebesar Rp 30.000
7. Kwitansi Pembayaran Nomor Antrian Pencetakan SKCK
SKCK yang terbit akan diserahkan kepada pemohon. Pemohon dapat meminta legalisir bila diperlukan.
Cara Perpanjang SKCK Langsung Di Kantor Polisi
1. Datang Ke Kantor Polisi Sesuai Domisili
Jarak domisili terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan.
2. Membawa Lembar SKCK Lama Yang Asli / Legalisir
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
3. Membawa Fotocopy KTP/SIM
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.Fungsi utama KTP adalah sebagai data diri resmi penduduk. KTP berisikan data diri, dari nama hingga alamat, dilengkapi cip untuk menyimpan data penduduk secara elektronik.
4. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
Kegunaan Kartu Keluarga penting sebagai dokumen kependudukan bagi masyarakat yang telah berkeluarga. Dikutip dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat dokumen kependudukan lainnya.
5. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran
Secara definisi, akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.
6. Pas Foto Terbaru Berwarna Ukuran 4×6 (Enam) Lembar
Sebagai identitas pribadi. Sebagai proses administrasi. Untuk membuat berkas-berkas perusahaan atau sekolah. Untuk berkas pengurusan SKCK.
7. Mengisi Formulir Perpanjangan SKCK
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara. Selain itu, untuk pembuatan SKCK di Polsek dan Polres harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Komentar
Posting Komentar