19. Cara Perpanjang SIM Online
Cara Perpanjang SIM Online
Surat izin mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi yang dikeluarkan oleh polisi Republik Indonesia atau Polri kepada seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Surat ini menjadi bukti, orang yang memilikinya sudah layak untuk membawa dan menjalankan kendaraan bermotor di jalan raya.
Surat ini sangat penting sehingga banyak orang ingin mengetahui cara membuat SIM. Namun sebelum membahas lebih jauh mengenai hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu dipahami sebelum membuatnya, mulai dari fungsi, jenis, dan syarat yang diperlukan untuk membuat SIM.
Fungsi SIM adalah: Sarana identifikasi atau jati diri seseorang karena SIM dapat digunakan sebagai tanda pengenal, selain kartu tanda penduduk atau KTP. Alat bukti. Sarana dan uapaya paksa. Sarana pelayanan kepada masyarakat. SIM juga merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibawa kepada setiap orang yang ingin mengemudi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No.14 Tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penggolongan Surat Izin Mengemudi Dilansir dari situs resmi milik Polri, SIM ternyata beberapa macam, yaitu: Golongan SIM A : surat izin untuk kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg). Golongan SIM A khusus : surat izin untuk kendaraan roda tiga dengan karoseri mobil (kajen VI) yang biasanya digunakan untuk angkutan orang atau barang, tapi bukan sepeda motor dengan kereta di samping. Golongan SIM B1 : untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram. Golongan SIM B2 : untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat lebih dari seribu kilogram. Golongan SIM C : surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam (km/jam). Golongan SIM D : surat izin khusus untuk pengemudi yang memiliki kebutuhan khusus atau disabilitas.
Persyaratan Membuat SIM Tidak semua orang bisa memiliki SIM.
- Membuat permohonan tertulis.
- Pemohon bisa membaca serta menulis.
- Pemohon memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar berkendara menggunakan kendaraan bermotor.
- Batas usia minimal untuk SIM golongan C 16 tahun, SIM golongan A 17 tahun, SIM golongan B1 dan B2 20 tahun.
- Terampil dalam mengemudi kendaraan bermotor.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dinyatakan lulus ujian teori dan ujian praktik.
Cara Membuat SIM
Saat ini ada dua pilihan cara membuat SIM secara langsung di kantor kepolisian atau membuat secara daring atau online.
Cara Membuat SIM Secara Langsung di Kantor Polisi
- Datang langsung ke kantor polisi terdekat pada hari dan jam kerja dengan membawa persyaratan membuat SIM.
- Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM. Anda juga bisa membayar premi asuransi tapi tidak wajib melakukannya.
- Isikan formulir permohonan, lalu serahkan ke petugas pada loket yang sudah tersedia. Tunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas.
- Setelah dipanggil, Anda akan diminta untuk menyelesaikan tahapan ujian. Terdapat dua jenis ujian.
- Ujian teori. Anda akan diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan seputar rambu lalu lintas, marka jalan, dan hal lain yang berhubungan dengan peraturan berkendara. Jika tidak lulus, maka Anda masih diberi kesempatan untuk mengulang ujian teori setelah waktu tujuh hari, 14 hari, dan 30 hari. Apabila hendak ujian lagi, lalu tidak lulus sampai berkali-kali, Anda tidak perlu membayar bahkan mendapatkan layanan bebas biaya SIM.
- Ujian praktik. Anda akan diminta ntuk mengendari kendaraan bermotor di lapangan terbuka milik Satpas SIM. Ujian berkendara ini tergantung pada jenis SIM yang akan anda buat.
Cara Membuat SIM Online
Selain membuat SIM secara online sebagai berikut:
- Download atau unduh terlebih dahulu aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.
- Lakukan registrasi.
- Lanjutkan dengan tahapan face recognition.
- Pilih jenis SIM yang akan dibuat.
- Lakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP SIM baru.
- Lanjutkan dengan tahapan tes ujian teori secara daring yang biasanya didahului dengan simulasi contoh soal.
- Jika lulus ujian teori, Anda akan mendapatkan kode QR.
- Pilih Saptas terdekat.
- Pilih jadwal untuk ujian praktik.
Cara Membuat SIM Motor
SIM motor biasanya menjadi jenis SIM yang paling banyak dibuat oleh masyarakat. Hal tersebut disebabkan karena jumlah kendaraan roda dua ini lebih banyak dibandingkan dengan kendaraan roda empat.
- Isi formulir pendaftaran pembuatan SIM yang disertai dengan fotokopi KTP dan pas foto formal.
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan SIM C.
- Kumpulkan semua berkas yang dibutuhkan, masukkan ke dalam map agar berkas tetap rapi, kemudian serahkan kepada petugas.
- Ikuti seluruh rangkaian ujian yang menjadi persyaratan membuat SIM.
- Jika lulus ujian pembuatan SIM baik teori atau praktik, Anda akan diminta untuk mengikuti tahapan pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Kemudian, tunggu SIM C anda di cetak anda ambil SIM tersebut pada loket penggambilan.
- Kini SIM C anda sudah bisa digunakan, perlu diingat bahwa SIM ini ada masa berlakunya. Pastikan untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya selesai.
Cara Membuat SIM Mobil
- Datang langsung ke Satpas terdekat sesuai dengan domisi anda.
- Bawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
- Anda bisa langsung mengambil formulir pendaftaran untuk SIM A.
- Bayar biaya pembuatan SIM A pada loket atau tempat yang tersedia di Satpas.
- Selanjutnya, dokumen yang sudah dibawa bisa langsung diserahkan ke petugas.
- Lanjutkan dengan mengikuti ujian pembuatan SIM A. Khusus untuk ujian teori, Anda memiliki kesempatan untuk mengulang sebanyak tiga kali, yaitu setelah hari ke-7, ke-14, dan ke-30. Namun apabila lolos ujian teori, Anda bisa langsung mengikuti ujian praktik mengemudi.
- Setelah seluruh rangkaian ujian dilewati dan lulus, maka proses selanjutnya yaitu pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
- Terakhir, Anda harus menunggu beberapa saat sampai SIM A selesai dicetak.
Biaya Pembuatan Surat Izin Mengemudi
Biaya pembuatan SIM untuk setiap jenis SIM berbeda. Berikut rincian biayanya:
- SIM A : Rp 120 ribu
- SIM B1 : Rp 120 ribu
- SIM B2 : Rp 120 ribu
- SIM C : Rp 100 ribu
- SIM C1 : Rp 100 ribu
- SIM C2 : Rp 100 ribu
- SIM D : Rp 50 ribu
- SIM D1 : Rp 50 ribu
- SIM Internasional : Rp 250 ribu
Beberapa berkas yang dibutuhkan adalah SIM yang masih berlaku atau mendekati expired, KTP asli bagi WNI dan dokumen keimigrasian bagi WNA, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat keterangan lulus uji simulator. Setelah dokumen selesai dipersiapkan anda bisa langsung melakukan perpanjangan dengan memilih ingin memperpanjang melalui situs atau melalui aplikasi Cara Perpanjang SIM Online. Berikut ini cara-caranya:
Cara Perpanjang SIM Online Melalui Website
- Buka terlabih dahulu website korlantas polri dan pilih menu untuk pendaftaran SIM online.
- Selanjutnya, Anda dapat langsung memilik opsi “Perpanjangan SIM”.
- Isi seluruh formulir yang dibutuhkan.
- Masukkan juga kode verifikasi lalu klik “Kirim”.
- Buka email untuk melihat bukti registrasi.
- Lakukan pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI.
- Selanjutnya anda bisa datang ke Satpas/tempat SIM keliling/gerai pelayanan dengan membawa bukti registrasi, dokumen yang sudah dipersyaratkan, dan bukti pembayaran.
- Tunggu sebentar untuk proses pengambilan foto dan pencetakan SIM yang baru.
- Anda kini sudah bisa membawa pulang SIM baru yang sudah di perpanjang.
Cara Perpanjang SIM Online Melalui Aplikasi Sinar
- Download dan instal terlebih dahulu aplikasi Sinar pada ponsel pintar anda.
- Verifikasi nomor handphone Anda dengan cara masukkan one-time password (OTP) yang biasanya dikirimkan melalui SMS.
- Lakukan registrasi dengan mengisikan NIK, SIM, foto KTP, Foto SIM, dan foto sesuai dengan petunjuk di aplikasi tersebut.
- Verifikasi NIK dan SIM.
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas terdekat.
- Selanjutnya, masuk ke tahap verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
- Isi juga rekening pembelian atau pembatalan.
- Lanjutkan dengan memilih metode pembayaran. Kemudian unggah pas foto dan tanda tangan pada kolom yang tersedia. Lakukan pembayaran PNBP beserta dengan biaya kirimnya sesuai dengan metode pembayaran yang Anda pilih.
- Berikutnya, Anda bisa langsung cetak SIM.
- Pilih pengiriman dan tunggu sampai SIM Anda sampai di rumah sesuai alamat pengiriman.
Syarat Bikin SIM B1 dan B2
Proses pembuatan SIM B1 dan B2 juga bisa dilakukan secara daring lewat fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Namun demikian, pemohon tetap harus datang ke Satpas terdekat untuk melakukan ujian praktik karena tahapan tersebut wajib dilalui. Pemohon juga harus lolos terlebih dahulu dalam pendaftaran dan registrasi yang tersedia di aplikasi tersebut.
Berikut ini langkah membuat SIM B1 dan B2 Online
1. Verifikasi nomor telepon dengan kode OTP
2. Registrasi dengan mengisi NIK
3. Melakukan Face Recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Ujian teori secara daring, jika lulus akan mendapatkan QR Code
6. Pilih Satpas dan jadwal ujian praktik.
Baik SIM B1 maupun B2 sama-sama memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Ketika akan melakukan perpanjangan, pemilik SIM B1 dan B2 tetap diharuskan melakukan ujian praktik dengan alat simulasi. Mengenai biaya, Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka tarif penerbitan SIM B1 dan B2, yaitu Rp 120.000.
Komentar
Posting Komentar