21 Cara Perpanjang STNK Bermotor


Cara Perpanjang STNK Bermotor


Cara Perpanjang STNK Bermotor

Apa Itu STNK

Sebelum kita masuk ke pembahasan mengenai syarat perpanjang STNK, ada baiknya kita berkenalan terlebih dahulu dengan STNK. Jadi, apa itu STNK?

STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Adanya STNK berfungsi sebagai salah satu bukti resmi kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan adanya STNK ini, kendaraan Anda tidak akan dianggap sebagai kendaraan bodong.

STNK diterbitkan oleh Samsat dengan dukungan tiga instansi pemerintah yaitu Dinas Pendapatan Provinsi, Polri, dan PT Jasa Raharja.

STNK wajib dibawa pada saat berkendara untuk menghindari tilang atau operasi pengecekan kendaraan. Hal ini cukup masuk akal sebab STNK berisikan identitas kendaraan serta pemiliknya. Seperti jenis kendaraan, tahun pembuatan, nomor mesin, tipe motor, bahan bakar, dan lain sebagainya.

Syarat perpanjang STNK adalah salah satu hal yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan bermotor saat ingin melakukan perpanjangan. Baik itu perpanjang STNK tahunan maupun 5 tahun.

Jika Anda terlambat membayarnya, Anda akan dikenai sanksi berupa denda sesuai dengan domisili kendaraan tersebut.

Sebagai contoh, Anda berdomisili di Jakarta, maka besaran denda yang perlu dibayarkan yakni pajak PKB progresif sebesar 2% untuk kendaraan pertama, 2.5% untuk kendaraan kedua, sedangkan untuk kendaraan ketiga dan seterusnya wajib membayar 3%.

Tidak hanya itu, Anda juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yakni sebesar Rp35.000. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.010/2008.

Nah, supaya Anda tidak perlu merogoh kocek lebih banyak hanya untuk membayar denda. Mari kita simak cara dan syarat perpanjang STNK di bawah ini.

Prosedur Perpanjang STNK

Cara Perpanjang STNK Bermotor
1. Kunjungi Samsat terdekat sesuai domisili
2. Datangi loket atau meja informasi yang terdapat di Samsat untuk meminta formulir pendaftaran
3. Isi formulir tersebut dengan cermat dan lengkap
4. Serahkan formulir yang sudah diisi beserta syarat perpanjang STNK ke loket pendaftaran. Pastikan Anda menyerahkannya ke loket khusus perpanjangan STNK
5. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil sesuai dengan antrian
6. Petugas akan memastikan semua persyaratan dan formulir lengkap, setelahnya Anda akan diberikan lembar berisikan informasi pajak yang perlu dibayarkan
7. Lakukan pembayaran ke loket sesuai dengan nominal yang tertera
8. Selanjutnya Anda akan diminta untuk menunggu sebentar sampai dipanggil kembali untuk mengambil STNK yang sudah disahkan
9. STNK baru sudah selesai disahkan
Sebagai informasi tambahan, syarat perpanjang STNK tahunan bisa Anda lakukan baik itu di gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun secara online.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Bagi Anda yang merasa kebingungan ataupun lupa kapan terakhir kali bayar pajak, maupun sekedar ingin tahu berapa tepatnya nominal yang perlu dibayarkan, Anda bisa cek melakukan cara berikut ini.

Cara Perpanjang STNK Bermotor
1. Kunjungi situs resmi e-samsat
2. Isi formulir yang ada di halaman pertama seperti Plat, Nomor, Seri, No Rangka, Provinsi
3. Selanjutnya klik “Cek Sekarang”
4. Setelah itu akan muncul informasi kendaraan dan nominal pajak yang harus dibayarkan. Pada halaman ini informasi yang ditampilkan terkait kendaraan Anda antara lain merk, tahun, warna, model, nomor mesin, dan nomer rangka

Prosedur Perpanjang STNK 5 Tahun


Cara atau prosedur perpanjang STNK 5 tahun tidak jauh berbeda dengan cara perpanjang STNK tahunan. Hanya saja, perpanjang STNK 5 tahun hanya bisa dilakukan di gerai Samsat.
Ikuti langkah berikut ini untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahun:
Cara Perpanjang STNK Bermotor

1. Kunjungi gerai Samsat sesuai domisili kendaraan, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen yang dijadikan syarat untuk perpanjangan
2. Lakukan cek fisik kendaraan
3. Legalisir hasil cek fisik tersebut, legalisir dilakukan oleh petugas Samsat
4. Kunjungi loket perpanjangan STNK (loket progresif) dan isi formulir yang tersedia
5. Pastikan Anda mengisi semua data yang diminta tanpa melewatkannya satupun
6. Serahkan formulir pendaftaran bersamaan dengan syarat perpanjang STNK yang sudah Anda siapkan. Supaya tidak berceceran, Anda bisa memasukannya jadi satu ke dalam map
7. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil sesuai antrian yang ada
8. Selanjutnya, pada saat dipanggil Anda akan diminta untuk membayar pajak sesuai dengan nominal yang tertera pada kertas yang diberikan oleh petugas
9. Lakukan pembayaran di loket yang sudah ditentukan
10. STNK dan plat nomor terbaru akan diterbitkan melalui loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
11. STNK dan plat nomor yang baru siap diambil
Jika Anda berencana untuk melakukan perpanjangan di gerai Samsat, pastikan Anda datang sesuai jam operasional yaitu pada pukul 08.00-14.00 WIB.
Sedangkan untuk Samsat Keliling beroperasi pada pukul 08.00-12.00 WIB. Terkait jadwal dan lokasi Samsat Keliling bisa Anda cek melalui sosial media resmi Samsat dan Bapenda domisili Anda.
Prosedur Perpanjang STNK Tahunan

Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun

Lantaran fungsinya yang sangat krusial dan erat kaitannya dengan pajak, setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk memperpanjang STNK setiap tahunnya dan setiap 5 tahun sekali.
Untuk bisa memperpanjang STNK, terdapat syarat perpanjang STNK yang harus Anda penuhi. Syarat tersebut meliputi beberapa dokumen penting sebagai berikut.

Cara Perpanjang STNK Bermotor


1. STNK Asli dan Fotokopiannya

2. BPKB Asli dan Fotokopiannya

3. e-KTP Asli Pemilik Kendaraan Bermotor Beserta Fotokopiannya

4. Jika Diwakilkan Pihak Ketiga, Wajib Menyertakan Surat Kuasa yang Sudah Dibubuhi Tanda Tangan Beserta Materai, e-KTP dan Fotokopi Penerima Kuasa

5. Jika STNK Atas Nama Perusahaan, Maka Wajib Melampirkan SIUP, NPWP, TDP Perusahaan

6. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Untuk Perpanjang STNK Tahunan

7. Melakukan Cek Fisik, Membayar Biaya Penerbitan STNK Baru, Membawa BPKB Asli dan Fotokopiannya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru (TNKB) Untuk Perpanjang STNK Lima Tahunan

8. Surat Keterangan Buka Blokir Apabila STNK Anda Terblokir.

Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Terdekat atau Samsat Keliling

Cara Perpanjang STNK Bermotor

1. e-KTP Pemilik Asli Kendaraan dan Fotokopiannya (identitas harus sama dengan yang tertera di STNK)

2. BPKB Asli dan Fotokopiannya

3. STNK Asli dan Fotokopiannya

4. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun

5. Khusus pemilik kendaraan berbentuk badan usaha wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP

6. Menyertakan Surat Kuasa yang Dilengkapi Materai, e-KTP dan fotokopian penerima kuasa jika berhalangan hadir

Sebagai tambahan informasi, gerai Samsat beroperasi mulai jam 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Sedangkan untuk Samsat Keliling umumnya beroperasi setiap Senin-Jumat di jam 08.00-12.00 WIB.
Sedangkan untuk mengatahui lokasi pasti Samsat Keliling Anda bisa mengeceknya langsung di sosial media resmi Samsat atau Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) domisili Anda.

Syarat Bayar Pajak Motor Online


Malas mengantre atau berhalangan hadir ke Samsat? Jangan khawatir karena sekarang Anda bisa bayar pajak motor secara online, yakni melalui aplikasi SIGNAL!
SIGNAL adalah aplikasi resmi Samsat Digital yang dapat memudahkan siapa saja dalam melakukan pembayaran pajak ataupun urusan lainnya berkenaan dengan Samsat. Adanya aplikasi ini tentunya akan membuat kita lebih aman dan cepat membayar pajak tanpa perlu meminta bantuan calo ataupun lama menunggu antrean.
Jika Anda sudah menyiapkan syarat bayar pajak motor via online, selanjutnya Anda bisa mengikuti prosedur berikut ini.

Cara Perpanjang STNK Bermotor

1. Buka aplikasi SIGNAL, jika belum memilikinya Anda bisa mengunduhnya di Play Store atau App Store

2. Registrasi akun dan daftarkan kendaraan Anda bilamana Anda belum melakukan registrasi, jika sudah Anda bisa langsung login

3. Selanjutnya klik ‘Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran’

4. Generate kode bayar lalu klik ‘Lanjut’

5. Pilih salah satu Bank yang tersedia untuk selanjutnya melakukan pembayaran pajak lalu klik ‘Lanjut’

6. Setelah itu segera lakukan pembayaran di Bank yang sebelumnya Anda pilih dengan cara mentransfer langsung atau datang langsung ke teller Bank

Perlu diingat, kode bayar yang diterbitkan oleh aplikasi SIGNAL hanya berlaku selama 2 jam. Jika Anda terlambat melakukan pembayaran maka Anda perlu mengulang cara di atas.
Bagi Anda yang belum memiliki akun SIGNAL, Anda bisa langsung registrasi dengan prosedur berikut ini.

Cara Registrasi Akun di Aplikasi SIGNAL

Bagi Anda yang belum memiliki akun SIGNAL, Anda bisa registrasi akun terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.

Cara Perpanjang STNK Bermotor

1. Unduh aplikasi SIGNAL di Playstore maupun App Store

2. Buka aplikasi lalu pilih Daftar

3. Isi semua persyaratan yang diminta. Seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomer HP, kata sandi, dan konfirmasi ulang kata sandi

4. Klik Lanjut

5. Masukan foto KTP Anda, pastikan terlihat jelas dengan pencahayaan yang cukup

6. Verifikasi wajah dengan biometric. Arahkan kamera ke wajah Anda, pastikan wajah Anda berada pada area foto yang disediakan

7. Jika sudah sesuai, klik Gunakan Foto Ini

8. Setelah itu Anda akan menerima kode OTP

9. Masukan kode OTP tersebut di aplikasi sampai muncul tulisan Pendaftaran Berhasil

10. Registrasi ulang melalui email yang terdaftar sebelumnya

11. Registrasi telah berhasil, Anda bisa menggunakan aplikasi sesuai dengan keperluan Anda
Setelah itu, lakukan registrasi kendaraan dengan cara berikut ini.

Registrasi Kendaraan di Aplikasi SIGNAL

Cara Perpanjang STNK Bermotor

1. Buka aplikasi SIGNAL

2. Pilih icon Tambah Kendaraan Bermotor di beranda

3. Masukan nomer registrasi kendaraan bermotor Anda

4. Masukan 5 digit terakhir nomer rangka

5. Klik Lanjut

6. Kendaraan Anda berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL
Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Setempat

Cara Perpanjang STNK Bermotor

1. Kunjungi Samsat terdekat di domisili Anda
2. Isi formulir perpanjangan STNK yang tersedia di loket maupun bagian informasi di gerai Samsat
3. Serahkan formulir yang sudah diisi lengkap dengan persyaratannya ke petugas
4. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil oleh petugas
5. Ambil lembar pajak yang diberikan oleh petugas dan segera datang ke loket pembayaran pajak motor
6. Setelah selesai, petugas akan memberikan STNK yang disahkan sebagai bukti pembayaran pajak motor telah dilakukan.

Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret

Selain ketiga cara bayar pajak di atas, ada juga cara alternatif lainnya yaitu dengan cara membayar pajak motor di Indomaret. Pastikan syarat bayar pajak motor telah Anda lengkapi. Untuk langkah-langkahnya mari simak prosedur di bawah ini.

Cara Perpanjang STNK Bermotor

1. Kunjungi Indomaret terdekat dengan layanan e-Samsat, Anda bisa tanyakan kepada staff atau kasir terkait ini

2. Sampaikan tujuan Anda untuk membayar pajak motor

3. Setelahnya kasir akan meminta informasi yang berkenaan dengan nomor polisi, nomor mesin, serta nomor HP Anda

4. Selanjutnya kasir akan memberitahu besaran pajak yang harus Anda bayarkan. Anda bisa membayarkan secara langsung ke kasir.

5. Jika sudah, Anda akan menerima struk pembayaran dan SMS yang berisikan link ERI (Electronic Registration and Identification) dari Polri

6. Klik link yang ada untuk menyimpan gambar dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi QR Code

7. Bukti tersebut nantinya bisa digunakan untuk pengesahan di STNK motor dan bisa dicetak sendiri serta disahkan di Polsek atau Polres domisili Anda

Sebagai informasi tambahan, e-TBPKP adalah tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang sah. Meski demikian, Anda tetap perlu mencetak lembaran pajak yang tergabung dengan STNK dengan cara datang ke kantor Samsat pada hari dan jam operasional.

Biaya Perpanjang STNK

Cara Perpanjang STNK Bermotor

Selain syarat perpanjang STNK berupa kelengkapan dokumen, ada juga sejumlah biaya yang harus Anda bayarkan. Ini sesuai dengan ketetapan pemerintah yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 76 Th 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.

Berikut ini rincian biaya perpanjang STNK Tahunan

1. Perpanjang STNK untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp100.000

2. Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp200.000

3. Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp25.000

4. Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp50.000

5. Penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp60.000

6. Penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp100.000

7. Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp 225.000

8. Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp375.000

Komentar

Postingan populer dari blog ini

16. Privacy Policy

02. Privacy Policy

30. Cara Main Lato Lato Pletok