21 Cara Perpanjang STNK Bermotor
Cara Perpanjang STNK Bermotor
Apa Itu STNK
STNK wajib dibawa pada saat berkendara untuk menghindari tilang atau operasi pengecekan kendaraan. Hal ini cukup masuk akal sebab STNK berisikan identitas kendaraan serta pemiliknya. Seperti jenis kendaraan, tahun pembuatan, nomor mesin, tipe motor, bahan bakar, dan lain sebagainya.
Jika Anda terlambat membayarnya, Anda akan dikenai sanksi berupa denda sesuai dengan domisili kendaraan tersebut.
Nah, supaya Anda tidak perlu merogoh kocek lebih banyak hanya untuk membayar denda. Mari kita simak cara dan syarat perpanjang STNK di bawah ini.
Prosedur Perpanjang STNK
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Bagi Anda yang merasa kebingungan ataupun lupa kapan terakhir kali bayar pajak, maupun sekedar ingin tahu berapa tepatnya nominal yang perlu dibayarkan, Anda bisa cek melakukan cara berikut ini.
Prosedur Perpanjang STNK 5 Tahun
Ikuti langkah berikut ini untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahun:
Sedangkan untuk Samsat Keliling beroperasi pada pukul 08.00-12.00 WIB. Terkait jadwal dan lokasi Samsat Keliling bisa Anda cek melalui sosial media resmi Samsat dan Bapenda domisili Anda.
Prosedur Perpanjang STNK Tahunan
Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun
1. STNK Asli dan Fotokopiannya
2. BPKB Asli dan Fotokopiannya
3. e-KTP Asli Pemilik Kendaraan Bermotor Beserta Fotokopiannya
4. Jika Diwakilkan Pihak Ketiga, Wajib Menyertakan Surat Kuasa yang Sudah Dibubuhi Tanda Tangan Beserta Materai, e-KTP dan Fotokopi Penerima Kuasa
5. Jika STNK Atas Nama Perusahaan, Maka Wajib Melampirkan SIUP, NPWP, TDP Perusahaan
6. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Untuk Perpanjang STNK Tahunan
7. Melakukan Cek Fisik, Membayar Biaya Penerbitan STNK Baru, Membawa BPKB Asli dan Fotokopiannya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru (TNKB) Untuk Perpanjang STNK Lima Tahunan
8. Surat Keterangan Buka Blokir Apabila STNK Anda Terblokir.
Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Terdekat atau Samsat Keliling
1. e-KTP Pemilik Asli Kendaraan dan Fotokopiannya (identitas harus sama dengan yang tertera di STNK)
2. BPKB Asli dan Fotokopiannya
3. STNK Asli dan Fotokopiannya
4. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun
5. Khusus pemilik kendaraan berbentuk badan usaha wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP
6. Menyertakan Surat Kuasa yang Dilengkapi Materai, e-KTP dan fotokopian penerima kuasa jika berhalangan hadir
Sebagai tambahan informasi, gerai Samsat beroperasi mulai jam 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB. Sedangkan untuk Samsat Keliling umumnya beroperasi setiap Senin-Jumat di jam 08.00-12.00 WIB.
Sedangkan untuk mengatahui lokasi pasti Samsat Keliling Anda bisa mengeceknya langsung di sosial media resmi Samsat atau Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) domisili Anda.
Syarat Bayar Pajak Motor Online
SIGNAL adalah aplikasi resmi Samsat Digital yang dapat memudahkan siapa saja dalam melakukan pembayaran pajak ataupun urusan lainnya berkenaan dengan Samsat. Adanya aplikasi ini tentunya akan membuat kita lebih aman dan cepat membayar pajak tanpa perlu meminta bantuan calo ataupun lama menunggu antrean.
Jika Anda sudah menyiapkan syarat bayar pajak motor via online, selanjutnya Anda bisa mengikuti prosedur berikut ini.
3. Selanjutnya klik ‘Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran’
4. Generate kode bayar lalu klik ‘Lanjut’
6. Setelah itu segera lakukan pembayaran di Bank yang sebelumnya Anda pilih dengan cara mentransfer langsung atau datang langsung ke teller Bank
Perlu diingat, kode bayar yang diterbitkan oleh aplikasi SIGNAL hanya berlaku selama 2 jam. Jika Anda terlambat melakukan pembayaran maka Anda perlu mengulang cara di atas.
Bagi Anda yang belum memiliki akun SIGNAL, Anda bisa langsung registrasi dengan prosedur berikut ini.
Cara Registrasi Akun di Aplikasi SIGNAL
Bagi Anda yang belum memiliki akun SIGNAL, Anda bisa registrasi akun terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut.
1. Unduh aplikasi SIGNAL di Playstore maupun App Store
2. Buka aplikasi lalu pilih Daftar
3. Isi semua persyaratan yang diminta. Seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomer HP, kata sandi, dan konfirmasi ulang kata sandi
4. Klik Lanjut
5. Masukan foto KTP Anda, pastikan terlihat jelas dengan pencahayaan yang cukup
6. Verifikasi wajah dengan biometric. Arahkan kamera ke wajah Anda, pastikan wajah Anda berada pada area foto yang disediakan
7. Jika sudah sesuai, klik Gunakan Foto Ini
8. Setelah itu Anda akan menerima kode OTP
9. Masukan kode OTP tersebut di aplikasi sampai muncul tulisan Pendaftaran Berhasil
10. Registrasi ulang melalui email yang terdaftar sebelumnya
11. Registrasi telah berhasil, Anda bisa menggunakan aplikasi sesuai dengan keperluan Anda
Setelah itu, lakukan registrasi kendaraan dengan cara berikut ini.
Registrasi Kendaraan di Aplikasi SIGNAL
3. Masukan nomer registrasi kendaraan bermotor Anda
4. Masukan 5 digit terakhir nomer rangka
5. Klik Lanjut
6. Kendaraan Anda berhasil terdaftar di aplikasi SIGNAL
Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret
Selain ketiga cara bayar pajak di atas, ada juga cara alternatif lainnya yaitu dengan cara membayar pajak motor di Indomaret. Pastikan syarat bayar pajak motor telah Anda lengkapi. Untuk langkah-langkahnya mari simak prosedur di bawah ini.
1. Kunjungi Indomaret terdekat dengan layanan e-Samsat, Anda bisa tanyakan kepada staff atau kasir terkait ini
2. Sampaikan tujuan Anda untuk membayar pajak motor
3. Setelahnya kasir akan meminta informasi yang berkenaan dengan nomor polisi, nomor mesin, serta nomor HP Anda
4. Selanjutnya kasir akan memberitahu besaran pajak yang harus Anda bayarkan. Anda bisa membayarkan secara langsung ke kasir.
5. Jika sudah, Anda akan menerima struk pembayaran dan SMS yang berisikan link ERI (Electronic Registration and Identification) dari Polri
6. Klik link yang ada untuk menyimpan gambar dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi QR Code
7. Bukti tersebut nantinya bisa digunakan untuk pengesahan di STNK motor dan bisa dicetak sendiri serta disahkan di Polsek atau Polres domisili Anda
Biaya Perpanjang STNK
Berikut ini rincian biaya perpanjang STNK Tahunan
3. Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp25.000
5. Penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp60.000
6. Penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp100.000
8. Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp375.000
Komentar
Posting Komentar