Cara Buat Paspor Oline Tanpa Antri
Pendaftaran buat paspor online tanpa antri dengan menggunakan aplikasi Cara Buat Paspor Online Tanpa Antri wajib Bagi masyarakat yang akan memohon paspor baik baru maupun penggantian. Sebagian kecil masyarakat mengalami kesulitan dengan penggunaan aplikasi tersebut, terutama bagi orang-orang lanjut usia.
Meskipun mendapatkan kemudahan dalam hal antrian, perlu diketahui bahwa persyaratan permohonan paspor tetaplah sama, tergantung dengan tujuan pembuatan paspornya. Pemohonan layanan prioritas dapat langsung datang dan menuju ke front office untuk mendapatkan layanan tersebut. Petugas front office akan mendampingi segala proses permohonan paspor dari awal hingga akhir.
Layanan khusus kepada lansia, ibu hamil, bayi, dan disabilitas. Golongan tersebut berhak atas layanan keimigrasian paripurna tanpa antrian dalam mengurus paspor, yang di sebut dengan layanan Prioritas. Antrian yang dimaksud tidak hanya antrian saat proses permohonan paspor di Kantor Imigrasi, tetapi juga pendaftaran antrian online saat pra-permohonan. Artinya, pemohon layanan prioritas tidak perlu menggunakan aplikasi Mobile Cara Buat Paspor Online Tanpa Antri guna mendaftarkan antrian. Pemohon langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan permohonan paspor.
Pemohon paspor yang dikategorikan dalam pelayanan prioritas, antara lain:
1. Lanjut usia (berusia 60 tahun keatas)
2. Ibu hamil
3. Anak balita (berusia 5 tahun kebawah)
4. Penyandang disabilita
Di tahun 2023 Anda bisa mengambil kuota antrian secara online jika ingin membuat paspor. Hal ini bisa dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor Online Tanpa Antri. Perlu diingat bahwa aplikasi Antrian Online Tanpa Antri hanya tersedia bagi pengguna Android saja.
Berikut ini daftar antrian online lewat aplikasi Cara Buat Paspor Online Tanpa Antri
1. Download M Paspor di google play store
Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online.
2. Daftar Akun Baru
Daftar akun & lengkapi data diri. Cek email masuk & aktivasi akun pada aplikasi. (kode aktivasi dari email dimasukkan pada aplikasi M-Paspor
3. Unggah berkas persyaratan
E-KTP (Asli) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Kartu keluarga ; Akta kelahiran : akta perkawinan atau buku nikah, ijazah;
4. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan
Seluruh Kantor Imigrasi, Unit Layanan Paspor dan Mall Pelayanan Publik secara serentak, pengguna bisa menentukan jam kedatangan.
5. Lakukan pembayaran di bank online/ofliine
Adapun pembayaran paspor di Indomaret bisa dilakukan dengan cara berikut: Kunjungi gerai Indomaret dan sampaikan kepada kasir ingin melakukan Pembayaran Penerimaan Negara/PNBP. Informasikan kode billing pembayaran di aplikasi M-Paspor atau bukti pengantar bayar pada kasir.
Kamu bisa bayar melalui PT. Pos Indonesia, ATM/Bank Transfer, marketplace, dan juga Indomaret. Pastikan slip pembayaran pasor dari kantor imigrasinya dijaga dan jangan sampai hilang ya.
6. Datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan foto
Sesi wawancara pada penerbitan paspor ini menjadi upaya Imigrasi dalam perlindungan WNI serta pencegahan dari hulu berbagai macam modus perdagangan manusia,
Kamu harus menjawab pertanyaan wawancara paspor sejelas mungkin. Petugas imigrasi akan menanyakan beberapa pertanyaan ringan, seperti tujuan perjalanan, waktu berkunjung, hingga tempat tinggal sementara.
7. Paspor bisa dikirim ke rumah kamu melalui PT Pos Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 22, proses penerbitan paspor biasa paling lama 4 (empat) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.
Cara daftar antrian online lewat whatsppp gateway service.

Cara mengurus antrian paspor dapat menggunakan whatsapp gateway service.
Saat ini, baru ada 4 kantor imigrasi yang menggunakan layanan whatsapp gateway service untuk daftar antrean online, yaitu:
Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung dengan nomor layanan 0822 1234 567
Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat dengan nomor layanan 0812 3456 789
Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang dengan nomor layanan 0812 3541 0000
Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor dengan nomor layanan 08 1111 2222
Berikut cara mengambil antrean online untuk syarat buat paspor Online Tanpa Antri.
Buka aplikasi whatsApp, kemudian buat chat baru dengan format #Nama#Tanggal Lahir#Tanggal Kedatangan untuk Pembuatan Paspor.
Contoh: #BEDUL#19071996#01012019.
Kemudian, kirim chat ke nomor operator layanan masing-masing wilayah kantor imigrasi.
Biaya Pembuatan Paspor
- Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
- Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-
- Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 350.000,-
- Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 300.000,-
- Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 600.000,-
- Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp. 55.000,-
Prosedur Pembuatan Paspor
Setelah mempersiapkan syarat buat paspor, Anda bisa memilih berbagai cara untuk membuat paspor yang salah satunya adalah datang langsung ke kantor imigrasi.
Bagi permohonan paspor biasa yang diajukan secara manual, pemohon harus mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan syarat buat paspor.
Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan syarat buat paspor sebagaimana dimaksud pada poin 1
Dokumen kelengkapan syarat buat paspor yang telah dinyatakan lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
Dalam hal dokumen kelengkapan syarat buat paspor dinyatakan belum lengkap, pejabat imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
Syarat buat paspor untuk WNI
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan syarat buat paspor yang terdiri atas:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri
Surat Keterangan Pindah digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses perubahan KK bagi Kepala/Anggota Keluarga yang tidak pindah. Surat Keterangan Pindah Datang digunakan sebagai dasar perekaman dalam data base kependudukan dan proses penerbitan KK / KTP di alamat yang baru.
SKPWNI berlaku selama 100 (seratus) hari kerja. Apabila masa berlaku habis dan penduduk tidak melaporkan rencana kepindahan ke daerah tujuan SKPWNI dinyatakan tidak berlaku, Pemohon harus melaporkan dan memohon kembali SKPWNI ke Disdukcapil.
KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
Akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing kewarganegaraan Indonesia.
Pewarganegaraan adalah suatu proses alih status dari dari WNA (warga negara asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) atas beberapa dasar permohonan antara lain : Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri. Permohonan berdasarkan Perkawinan campuran.
- pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Surat keterangan ganti nama adalah surat yang menunjukkan bahwa, Anda telah mengubah nama dari nama lahir ke nama baru yang diinginkan.
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Saat paspor kalian habis masa berlakunya, paspor lama, buku paspor yang baru, makanya namanya penggantian, bukan perpanjangan.
Syarat buat paspor untuk anak WNI
- KTP kedua orangtua asli dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
- Akte lahir anak atau surat baptis, asli dan fotokopi
Akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.
- Buku nikah atau akte nikah orangtua, asli dan fotokopi
Buku nikah adalah dokumen resmi berupa kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya pernikahan. Proses pemberian buku nikah akan terjadi setelah terucap kata 'sah' dari para saksi nikah.

Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus dilakukan penggantian setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya.
- Paspor lama anak bagi yang ingin perpanjang

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor bisa diajukan pada kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan
Kedua orang tua wajib hadir, jika salah satu tidak bisa hadir, pihak yang tidak dapat hadir harus membuat surat kuasa yang mengkuasakan permohonan paspor anak kepada pihak yang hadir dengan dittd diatas materai Rp. 10.000.
Syarat Buat Paspor untuk WNI yang Berdomisili di Luar Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan syarat buat paspor berikut ini:
- Kartu penduduk negara setempat
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Syarat Buat Paspor untuk Anak WNI yang Lahir di Luar Indonesia
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan syarat buat paspor ini:
- Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia
Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara. Paspor RI harus dilakukan penggantian setiap lima tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya.
- Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Akta kelahiran adalah suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak Indonesia.
Komentar
Posting Komentar